Hari ini Penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol JORR Ditunda

Gerbang Tol Lenteng Agung 2
Gerbang Tol Lenteng Agung 2. Foto : Kementrian PUPR
autonesian.com – Dalam kebijakan penerapan integrasi sistem transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan melalui Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penundaan penerapan sistem tersebut.

Kebijakan penudaan tersebut melalui keterangan resminya diharapkan memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

Penerapan integrasi sistem transaksi ini yang semula akan diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.

Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini pertama adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali. Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi/ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.

Baca Juga :  Wuling di Usia Tiga Tahun Ukir Prestasi Hingga Sukses Jual 50 Ribu Unit

Dengan adanya integrasi sistem transaksi, maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang. Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Kedua, integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

Tarif Tol Baru Intergrasi Tol JORR

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu juga akan mengurangi antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok.

Baca Juga :  Honda Clarity Siap Mejeng di GIIAS 2016

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, dimana pengguna tol – sesuai golongan kendaraannya – akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari :

Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) dan Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung) dan Seksi E3 (Cakung-Rorotan).

Selain itu juga Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami juga akan diperlakukan tarif baru sesuai integrasi sistem transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.

Dan penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
All-New Suzuki Jimny MY 2019

Begini Tampilan Suzuki Jimny Terbaru yang Siap Meluncur

Next Article

Fokus Kembangkan Kendaraan Listrik, Porsche Resmi Membeli Saham RIMAC

Related Posts