autonesian.com – PT. Jasa Marga Tbk kembali mengumumkan kenaikan tarif tol baru untuk lima ruas jalan tol dan salah satunya ruas jalan tol dalam kota Jakarta yang resmi naik pertanggal 8 Desember 2017 dan berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
Dalam pengumuman penyesuaian tarif baru yang sebelumnya disosialisasikan melalui akun sosial media milik Jasamarga maupun website resminya. Hal tersebut diatur sebagaimana Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
2. Keputusan Menteri PUPR No. 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol.
3. Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa,
4. Keputusan Menteri PUPR No. 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci,
5. Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).
Sementara pada penyesuaian tarif baru ini akan berlaku pada semua golongan kendaraan. Maka tarif jalan tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan golongan 1 yang semulanya Rp. 9.000 menjadi Rp.9.500, Golongan 2 menjadi Rp. 11.500. Sementara untuk golongan III menjadi Rp. 15.500, golongan IV Rp. 19.000 dan golongan V menjadi Rp. 23.000.
Menurut Jasamarga sebeleum melakukan penyusaian tarif tol, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minum (SPM). Diantaranya implementasi100% pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Multi Bank, melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol serta mengupgrade sistem peralatan tol untuk men-support pelayanan.
Dan tidak hanya itu, Jasamarga juga melakukan penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum, penambahan gardu tol di ruas jalan tol, sosialisasi melalui media luar ruang seperti twitter, instagram, dan spanduk-spanduk yang dipasang di titik tertentu serta penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana.
Baca Juga :