autonesian.com – Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) kembali mengumumkan secara resmi akan mengembangkan fasilitas pelayanan jasa transportasi bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus (disabilitas).
Pengembangan tersebut akan dilakukan pada berbagai sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti keterangan pers dari website resminya.
Pengembangan fasilitas pelayanan dalam hal ini adalah menambah dan memperbaiki fasilitas sarana maupun prasarana transportasi. Hal ini untuk mendukung program pemerintah pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2017 yaitu “Menuju Masyarakat Inklusif, Tangguh dan Berkelanjutan”, sehingga dapat meningkatkan kehidupan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
“Saat ini banyak fasilitas publik yang kurang memperhatikan penyandang disabilitas. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Kemenhub akan mengembangkan fasilitas layanan disabilitas dalam sektor transportasi,” jelas Budi Karya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, penyelenggara jasa transportasi publik harus menyediakan sarana dan prasarana layanan yang aksesibel bagi pengguna jasa disabilitas.
“Aksesibilitas bagi disabilitas pada sarana transportasi meliputi alat bantu naik turun dari dan ke sarana transportasi, pintu yang aman dan mudah diakses, informasi audio atau visual, tanda atau petunjuk khusus pada area pelayanan, tempat duduk prioritas dan toilet yang mudah diakses, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman,” terang Menhub Budi.
Sedangkan aksesibilitas bagi pengguna disabilitas pada prasarana transportasi diantaranya, ubin tekstur pemandu pada pedestrian, loket, toilet, tanda/petunjuk khusus ada area pelayanan (parkir, loket, toilet), informasi visual/audio terkait informasi perjalanan, pintu/gate aksesibel dengan dimensi sesuai lebar kursi roda, area drop zone, dan ramp dengan kemiringan yang sesuai.
Selain itu juga, Kemenhub akan membuat akses naik turun penumpang yang aksesibel pada bangunan bertingkat, toilet yang aksesibel dengan dimensi pintu toilet yang sesuai lebar kursi roda, loket tiket yang mudah diakses, ruang tunggu dengan kursi prioritas, ruang menyusui, poliklinik, ruang bermain anak, tempat parkir, akses bahaya kebakaran dan ketersediaan kursi roda yang siap pakai.
Baca Juga :
GIPHY App Key not set. Please check settings