Polisi Bakal Tilang Bagi Kendaraan Yang di Modifikasi

ilustrasi-modifikasi

autonesian.com – Bagi para pecinta modifikasi harus mengurungkan niatnya untuk mengubah tampilan kendaraanya sesuai keinginan, karena jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menghimbau kepada pengendara mobil untuk tidak memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi.

Polisi bakal memberikan denda tilang hingga Rp.24 juta bagi kendaraan yang diubah bentuk atau tampilan kendaraan dari aslinya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

Baca Juga :  Lebarkan Sayap Ke Manca Negara, Achilles Gaet Pemain PSG

“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto, Jumat (4/12/2015).

AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Baca Juga :  Tidak Hanya Fotografi, Fujifilm Serius Garap Industri Otomotif

Baca Juga :

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article

Star Wars "The Force is Strong" Hadir di Waze

Next Article

Nih Ketentuan Kendaraan Modifikasi Yang kena Tilang

Related Posts