Korlantas Polri Hadirkan STNK Digital, Dokumen Kendaraan Kini Bisa Diakses Lewat Ponsel

Korlantas STNK Digital
STNK Digital Korlantas Polri memudahkan masyarakat mengakses dokumen kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas. Foto : Korlantas/Autonesian

Autonesian.com – Untuk memudahkan pelayanan publik, Korlantas Polri resmi menghadirkan STNK Digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara digital.

Layanan ini diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang saat ini berlaku.

Selain itu, dokumen tersebut juga turut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.

Baca Juga :  Hadir di IIMS 2024, Momobil Bersama Momotor Tawarkan Kemudahan Tukar Tambah Mobil dan Motor

Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan ketika masyarakat tidak membawa STNK fisik, misalnya karena tertinggal atau kondisi lainnya.

Dalam situasi tersebut, masyarakat dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.

Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, STNK Digital juga membantu petugas dalam melakukan proses verifikasi data kendaraan bermotor secara lebih akurat.

Informasi kendaraan yang tersedia secara digital juga dapat mengurangi risiko dokumen fisik mengalami kerusakan maupun hilang.

Baca Juga :  Daftar di Moxa Bisa Dapat Hadiah Langsung Asuransi Kecelakaan Gratis

STNK Digital menjadi salah satu dari empat inovasi pelayanan yang diluncurkan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

Tiga inovasi lainnya adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan, yang seluruhnya terintegrasi dalam ekosistem Digital Korlantas.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.

Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas berbasis teknologi untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah dan modern bagi masyarakat.

Total
0
Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
Chery Q Indonesia setir kiri

7 Cara Bikin Mobil Chery Q Makin Personal untuk Temani Aktivitas Harian

Next Article
GIIAS Semarang 2026 Gate

GIIAS Semarang 2026 Resmi Dibuka Besok, Ini Panduan Lengkap Sebelum Berkunjung

Related Posts