Autonesian.com – Razia lalu lintas kerap membuat sebagian pengendara panik, terutama saat menyadari SIM (Surat Izin Mengemudi) tertinggal atau bahkan belum memilikinya sama sekali.
Padahal hal tersebut menjadi syarat utama bagi setiap pengendara di jalan raya, baik membawa roda empat dan roda dua.
Seperti diketahui, SIM menjadi dokumen atau bukti sah kompetent berkendara yang diakui negara.
Tanpa SIM, seseorang dinilai belum layak mengemudikan kendaraan bermotor.
Melansir website resmi Korlantas Polri, ternyata pelanggaran tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara akan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyebutkan:
1.Sanksi Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
Pengendara yang belum pernah membuat SIM, atau masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang, masuk dalam kategori “tidak memiliki SIM”.
Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena pengendara tersebut belum terbukti secara sah memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, dan kelayakan fisik serta psikologis untuk mengemudikan kendaraan.
Aturan mengenai pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara belum terverifikasi memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kesiapan fisik dan mental dalam berkendara. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
2. Sanksi Lupa Membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ)
Kondisi kedua adalah ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena suatu alasan (tertinggal di rumah, dompet hilang, atau kondisi lainnya), ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat terjadi pemeriksaan lalu lintas.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif, meski demikian petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri.
Jika data SIM tidak ditemukan maka pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM, adapun perbedaan sanksi ini didasarkan pada tingkat risiko dan aspek hukum yang berlaku.
Tidak memiliki SIM berarti seseorang belum terbukti memenuhi standar kemampuan berkendara yang ditetapkan negara.
Sementara lupa membawa SIM menunjukkan bahwa pengendara telah memiliki izin resmi, tetapi lalai dalam memenuhi kewajiban administratif saat berkendara.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus SIM jika telah memenuhi persyaratan, selalu memastikan SIM dan STNK dibawa sebelum berkendara.
Selain itu memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri agar urusan administrasi menjadi lebih mudah.
GIPHY App Key not set. Please check settings