PPKM Darurat Resmi Dilaksanakan, Berikut Peraturan Lengkap yang Wajib Dilakukan

Joko Widodo Presiden Republik Indonesia PPKM Darurat
Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan, Force Car Mat Hadirkan Karpet Mobil Anti Geser

Autonesian.com – Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sendiri merupakan langkah pemerintah dalam menangulangi kenaikan kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada sebulan belakangan.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi menambahkan,”PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.”

Sementara ditempat terpisah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam Press Conference yang dilaksanakan pada Kamis (01 – 07 – 2021) mengatakan,”Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.”

PPKM Darurat sendiri yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali turut mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

Luhut B Panjaitan Menko Marves PPKM Darurat

WHO membaginya kedalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.

“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Menko Luhut.

Aktivitas perkantoran diminta untuk menerapkan 100% work from home (WFH). Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50% work from office (WFO).

Sedangkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% WFO dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Transportasi umum juga masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Related Posts