Persyaratan Perjalanan di Tengah PPKM Darurat Jawa-Bali

Penyekatan Perjalanan PPKM Darurat
Plang pemberitahuan lokasi pemeriksaan atau penyekatan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada saat larangan mudik 2021. Foto : Tri

Autonesian.com – Sejalan kebijakan PPKM Darurat yang resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sendiri merupakan langkah pemerintah dalam menangulangi kenaikan kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada sebulan belakangan.

Pada kebijakan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Keempat SE, yaitu di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2021 ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman resmi Kemenhub menjelaskan pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Baca Juga :  Federal Oil Kembali Sabet Penghargaan di Superbrands Award 2023

Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” ujarnya.

 Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Andalkan Yamaha Maxi, Kemenhub Tebar Virus Keselamatan Berkendara

4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) akan dilaksanakan tes acak COVID-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
Joko Widodo Presiden Republik Indonesia PPKM Darurat

PPKM Darurat Resmi Dilaksanakan, Berikut Peraturan Lengkap yang Wajib Dilakukan

Next Article
Honda City Hatchback eHEV Thailand

Honda City Hatchback Hybrid Mulai Menggoda di Negeri Gajah Putih

Related Posts