Nih Ketentuan Kendaraan Modifikasi Yang kena Tilang
autonesian.com – Adanya sosialiasi dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto terhadap kendaraan yang mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru akan dikenakan denda tilang mencapai Rp.24 juta.
Dan sesuai aturan yang tertuang pada Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Para pemilik kendaraan atau memodifikasi harus melakukan uji tipe untuk mendapatkan sertifikat dari Kementrian Perhubungan” ungkap Budiyanto
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
- Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
- Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Budiyanto menambahkan, kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan, dan pihak kami menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :
GIPHY App Key not set. Please check settings