Siap-siap, Jawa Barat Akan Bebaskan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan

bebas balik nama diskon pajak kendaraan jawa barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan. Foto : IST/Autonesian
Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan, Force Car Mat Hadirkan Karpet Mobil Anti Geser

Autonesian.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mempersiapkan program khusus bagi pemilik kendaraan dengan menawarkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan.

Program yang selalu menjadi agenda tahunan bagi pemerintah Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Adapun program bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan (mobil dan motor) ini berlaku mulai tanggal 3 juli hingga 31 Agustus 2023 mendatang di seluruh wilayah Jawa Barat.

Seperti melansir unggahan informasi melalui akun instagram official @bapenda.jabar pada (30/06/2023), program ini secara detail berlaku sebagai berikut :

– Bebas BBNKB II : Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
– Diskon PKB : Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus yang menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya bayar 3 tahun.

Baca Juga :  Lamborghini Resmi Tunjuk Sunagata Supercar Sebagai Dealer Resmi Baru

Selain itu untuk permudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jabar, Bapenda Jawa Barat sendiri telah memiliki aplikasi Sambara dan Sapawarga – Jabar Super Apps yang dapat di download secara gratis melalui Google Play Store.

Kedua aplikasi tersebut bermanfaat untuk dapat memeriksa secara langsung detail pajak kendaraan (mobil dan motor) dan masyarakat Jabar juga dapat membayar pajak kendaraan melalui secara online.

Sementara untuk persyaratan Balik Nama Kendaraan di wilayah Jawa Barat sebagai berikut :

– e-KTP pemilik baru / Suket dari Disdukcapil apabila e-KTP masih dalam pengurusan;
– BPKB kendaraan;
– STNK dan SKKP (notis pajak kendaraan terakhir);
– Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dan pemilik baru);
– Surat kuasa bermaterai dan Fotokopi e-KTP yang menerima kuasa, apabila proses diwakilkan;
– Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik.
– Semua Berkas Difotokopi (e-KTP, BPKB, STNK, SKKP)

Baca Juga :  Dealer BMW Astra Resmi Hadirkan Empat Layanan Premium

Untuk persyaratan diskon PKB di Wilayah Jawa Barat sebagai berikut :

– STNK Asli
– E-KTP Asli Pemilik Baru
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Kendaraan dihadirkan di Samsat
– Bukti Hasil Cek Fisik

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Related Posts