Autonesian.com – Perusahan Asuransi Astra melalui produk andalannya, Garda Oto mengumumkan telah memulai menerima para pelanggan yang memiliki kendaraan listrik.
Saat ini, kendaraan meski terhitung masih baru di Indonesia dengan populasi kecil di pasar otomotif Tanah Air. pihaknya mengakui Asuransi Astra telah siap melayani para pengguna kendaraan listrik khususnya mobil listrik yang ingin melindungi kendaraannya dengan asuransi.
Hal tersebut turut dijelaskan oleh Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo mengatakan perusahaan yang ditangani sudah siap melayani asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Salah satunya diterbitkannya peraturan untuk mempercepat kendaraan listrik, yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.
GIPHY App Key not set. Please check settings