Formula E Jakarta Resmi Direstui dan Digelar di Monas

Autonesian.com – Ajang balap bergengsi khusus kendaraan listrik, Formula E resmi akan digelar dengan menempati sekitar area Monas, Jakarta. Hal ini dipastikan melalui Komite Pengarah Pembangunan Medan Merdeka, dalam keterangan resminya.
Sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan resmi dari komite pengarah, Komite Pengarah Pengembangan Wilayah Medan Merdeka mengonfirmasi dan menyetujui rencana untuk melakukan lomba Formula E di area Medan Merdeka.
“Kami menghargai Komite Pengarah yang memberi kami kesempatan untuk menunjukkan Monas bagi dunia selama E-Prix Jakarta. Tidak akan ada penundaan, jadwal masih sesuai rencana,” jelas Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini, Anies juga turut memastikan bahwa acara balapan khusus formula listrik tersebut masih sesuai jadwal sebelumnya.”Tidak akan ada penundaan, jadwal masih pada 6 Juni 2020,” terang Anies.
Komite Penyelenggara Jakarta (OC) dan Formula E Operations (FEO) akan melanjutkan persiapan untuk menyelesaikan pembangunan sirkuit dan infrastruktur acara lainnya yang siap untuk perlombaan perdana di Indonesia.
Sementara Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang juga merupakan Ketua Panitia Pelaksana E-Prix Jakarta, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan: “Kami sangat berterima kasih atas persetujuannya, sehingga kami dapat bekerja terus menerus untuk mencapai koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan persiapan sempurna sejak persetujuan dikeluarkan.”
Selain menyatakan akan digelar balapan Formula E tetap di Monas, untuk tata letak lintas juga telah resmi diumumkan. Ajang balap bergengsi ini akan menyuguhkan sirkuit seluas 2.56km searah jarum jam dan juga memiliki 12 putaran.
Pasalnya beberapa minggu ke depan, pihaknya juga akan memulai membangun rel. Pembangunan ini juga setelah studi lapangan yang telah diselesaikan oleh operasi Formula E, Federation Internationale de I ‘Automobile (FIA), dan tim arsitek Tilke, didampingi oleh tim OC pada akhir bulan lalu.
“OC akan memastikan tidak hanya persyaratan detail dari Komite Pengarah tetapi juga melestarikan Monumen Nasional sebagai warisan nasional, selama pembangunan aspal, tribun dan fasilitas serta fasilitas lainnya.” kata Dwi. Pelestarian warisan nasional diatur dalam UU No. 11/2010 tentang warisan nasional.
GIPHY App Key not set. Please check settings