DFSK Siap Sambut Pepres & PP Mobil Listrik Tanah Air

Mobil Listrik DFSK Glory E3
Stasiun pengisian mobil Listrik DFSK Glory E3 yang hadir pada ajang GIIAS 2019. Foto : Ist

Autonesian.com – PT Sokonindo Automobile (DFSK Indonesia) telah siap untuk menyambut Pemerintah yang dalam waktu dekat ini berencana merilis regulasi kendaraan listrik di Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Menanggapi rencana pemerintah mengatur kendaraan ramah lingkungan ini, DFSK menyatakan untuk mendukung kebijakkan Pemerintah Indonesia. Selain itu pihaknya juga telah siap menghadirkan mobil listrik prototype pertamanya DFSK Glory E3 yang telah menyapa di GIIAS 2019.

“DFSK melalui PT Sokonindo Automobile dengan pabrik di Cikande sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia tentu berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah Indonesia dalam pengembangan industri kendaraan bermotor, salah satunya adalah pengembangan kendaraan ramah lingkungan,” ungkap CO CEO PT Sokonindo Automobile, Alexander Barus, melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Toyota Corolla Trek Sang Kembar Ford Focus Siap Diperkenalkan

Alexander juga menegaskan, pada dasarnya pihak mereka telah siap secara teknologi dan pabrik untuk memasuki pasar mobil listrik sebagai kendaraan yang relatif ramah lingkungan dibanding kendaran konvesional. Hal ini juga terutama dari sisi gas buang yang menjadi salah faktor utama dalam melindungi bumi.

“Semoga peraturan dan kebijakan pengembangan mobil listrik di Indonesia kondusif dan berdaya saing sehingga Indonesia dapat menjadi salah satu negara yg menjadi leader dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan, terlebih kami  memperkenalkan DFSK Glory E3 yang berkapasitas 5 (lima) penumpang” tambahnya.

Disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, mengenai mobil berpenggerak tenaga full listrik (Battery Electric Vehicle) diatur melalui Perpres.

Baca Juga :  Mobil Listrik Baru, Tesla Model 3 Masuk Produksi Masal

Di dalamnya akan mengatur berbagai skema industri kendaraan, termasuk insentif pajak untuk kendaraan listrik. Melalui Perpres diharapkan bisa memberikan efek percepatan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Lebih lanjut Sri Mulyani, sampaikan, “Nantinya skema pajak akan dibuat lebih bersahabat dengan industri otomotif yang melakukan produksi mobil listrik, mulai dari membangun industri baterai, penyediaan komponen pendukung kendaraan berbasis listrik.”

“Selain itu juga memasukan bahan baku untuk produksi kendaraan listrik, membangun infrastruktur seperti stasiun pengisian listrik umum, hingga bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan untuk penyedia layanan swap battery dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM serta sertifikasi produk,” tutup Sri.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
All New Honda Accord Bandung

Hadir di Bandung, Honda Accord Terbaru Ditargetkan Hanya 20 Unit

Next Article
DFSK Indonesia Glory 560

DFSK Gelontorkan Promo Kredit Tanpa Bunga Cicilan Ringan

Related Posts