SPBU Pertamina Siap Pasarkan BBM Biodisel 20

Ilustrasi Biodiesel B20
Ilustrasi Biodiesel B20. Foto : Pertamina
Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan, Force Car Mat Hadirkan Karpet Mobil Anti Geser
autonesian.com – Setelah resmi meluncurkan kebijakan Mandatori Biodiesel 20 persen (B20), Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ini merupakan hasil campuran 20 persen minyak sawit (B20).
Dan dengan hal pemasaran B20,Nicke Widyawati juga turut melakukan sidak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Pertamina di SPBU 34.13102 Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (03/09/2018), Kemarin.

Kunjungan lapangan Direktur Utama BUMN Migas yang baru disahkan 29 Agustus 2018 lalu ini turun langsung melakukan pengecekan di titik serah akhir pemasaran B20 yang mulai berlaku efektif per 1 September 2018.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati melalui keterangan resminya menjelaskan untuk implementasi B20 pada produk solar, termasuk Non PSO seluruh fasilitas produksi BBM Pertamina, sebanyak 112 terminal BBM telah siap menyalurkan B20.

Selanjutnya Nicke juga turut untuk memastikan produk dapat digunakan konsumen akhir terutama pada mobil pribadi berbahan bakar diesel, maka manajemen perlu meninjau kesiapan fasilitas dan pengelolaan SPBU yang umumnya dikelola oleh mitra bisnis Pertamina.

Baca Juga :  Penggemar Rolls-Royce di Indonesia Bisa Beli Sesuai Keinginan

“Ujung tombak kesuksesan implementasi B20 salah satunya ada di SPBU, sehingga kami perlu dukungan pengusaha SPBU agar mereka dapat memaksimalkan penjualan solar 20 persen. Tapi secara prinsip, outlet SPBU kami sudah siap pasarkan B20,”ujarnya.

Menurut Nicke Widyawati, penerapan B20 Non PSO di Jakarta merupakan wilayah yang potensial karena hingga saat ini terdapat 216 SPBU yang menjual produk Diesel. Dengan kebijakan baru ini, Pertamina akan menjual B20 di 174 SPBU Jakarta.

Sementara penjualan B20 di Jakarta akan dipasok dari Terminal BBM Jakarta Group yang telah mampu menyediakan 80,1 ribu kiloliter (KL).

Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 perliter.

Baca Juga :  Meriahkan GIIAS 2018, Mazda Indonesia Luncurkan Dua Produk Terbaru

Namun kata Nicke Widyawati, produk B0 masih berlaku untuk beberapa produk. Pengecualian juga dapat diberlakukan, terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), dan perusahaan tambang yang berlokasi di ketinggian.

“Pada produk solar tertentu masih terdapat pengecualian digunakan B0, khususnya produk setara Pertadex atau Diesel Premium dan berharap perluasan penggunaan B20 pada produk BBM Diesel ini dapat mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan bagi kendaraan pribadi ” ungkapnya.

Dan tidak hanya itu saja, dengan kehadiran B20 diharapkan sekaligus dapat mengurangi impor BBM sehingga akan berdampak pada perbaikan neraca perdagangan dan penggunaan devisa negara.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Related Posts