Hari Ini 15 Ruas Jalan Tol Resmi Dengan Tarif Baru

gerbang-tol-cikampek

autonesian.com – Hari ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada beberapa Ruas Jalan Tol, maka pada 1 November 2015 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru di 15 Ruas Jalan Tol.

Ruas Tol tersebut adalah Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci (Palikanci), Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, dan Bali Mandara.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca Juga :  Cari Atlit Berprestasi, Toyota Luncurkan Program SATRIA

Penyesuaian tarif tol yang dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir ini salah satunya dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya. Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada surat No B.153/BPS/6230/SHK/9/2015 maka besaran inflasi pada wilayah-wilayah tempat Ruas Jalan Tol tersebut diatas adalah: Inflasi wilayah Jakarta 12,51%, Bandung 10,39%, Cirebon 8,35%, Bogor 9,57%, Surabaya 11,35%, Medan 12,34%, Semarang 10,53%, Tangerang 12,89%, Makassar 11,89%, Serang 14,78%, Cilegon 13,02%, dan Bali 10,72%.

Berikut daftar harga tol terbaru  sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol :

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
2. Jakarta-Tangerang dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
4. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
5. Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
6. Semarang Seksi A-B-C dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
7. Surabaya-Gempol dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
8. Palimanan-Plumbon-Kanci (Palikanci) dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
11. Serpong-Pondok Aren dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
12. Tangerang-Merak dari Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
13. Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2 dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
14. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
15. Bali Mandara dari Rp 10.000 menjadi Rp 11.000

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article

6 Mobil Model Terbaru BMW Hadir Di JAS 2015

Next Article

Pertamina Buktikan Tidak ada Kecurangan

Related Posts