Pembatasan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan Pekan Ini

pembatasan kendaraan mudik 2026
Pembatasan kendaraan logistik mulai berlaku 13–29 Maret 2026 untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran. Foto : Tri/Autonesian

Autonesian.com – Menjelang momen mudik Lebaran 2026, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan regulasi terkait pembatasan kendaraan logistik.

Langkah ini juga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik yang diprediksi akan memadati jalur-jalur utama, baik tol maupun arteri dan aturan tersebut akan berlaku mulai pekan ini.

Kepastian regulasi ini hadir melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, demi menjamin keamanan dan kenyamanan pemudik di jalur darat maupun penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan bahwa sama seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat.

“Dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Hari ini GIIAS Surabaya Auto Show 2017 Resmi Dibuka

Secara teknis, pembatasan operasional truk angkutan barang ini akan mulai diberlakukan secara nonstop sejak tanggal 13 Maret 2026 pada pukul 12.00 waktu setempat, dan dijadwalkan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Larangan melintas ini menyasar kendaraan bermesin besar dengan spesifikasi sumbu tiga atau lebih, termasuk truk tempelan, kereta gandengan, hingga kendaraan pengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, aktivitas distribusi barang masih diperbolehkan bagi kendaraan bersumbu dua.

Namun, pengecualian tetap berlaku ketat bagi pengangkut hasil bumi seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta material konstruksi layaknya besi, semen, dan kayu yang tetap dilarang beroperasi selama periode tersebut.

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” jelasnya.

Baca Juga :  Intip Keseruan Maxi Day 2022 Kemarin di Cisarua Bogor

Pemerintah tetap memberikan “lampu hijau” bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang membawa komoditas krusial bagi hajat hidup orang banyak, seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan logistik bencana, serta bahan pangan pokok.

Adapun untuk syaratnya disebutkan bahwa armada tersebut wajib mematuhi aturan muatan dan dimensi yang sah secara dokumen.

“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” jelas Aan Suhanan.

Total
0
Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
New Wuling Alvez mudik

Wuling New Alvez, SUV Ideal untuk Mudik Lebaran yang Nyaman Dipakai dari Kota ke Kampung Halaman

Related Posts