Urus SIM Saat Nataru 2025, Catat Jadwal Layanan dan Syarat Dokumennya

SIM Surat Ijin Mengemudi A C
Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C. Foto : Tri/Autonesian

Autonesian.com — Periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru 2025 selalu identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat di jalan raya.

Di tengah rencana perjalanan jarak jauh maupun aktivitas liburan, kelengkapan administrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi hal penting yang kerap luput dari perhatian.

Padahal, masa libur panjang juga diikuti dengan penyesuaian jadwal layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di berbagai daerah.

Pada masa Nataru 2025, layanan SIM di Satpas maupun unit SIM Keliling tetap tersedia, namun tidak beroperasi penuh setiap hari.

Pelayanan SIM secara umum ditutup pada 25 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Raya Natal serta 1 Januari 2026 saat Tahun Baru.

Selain itu, pada 26 Desember 2025 yang ditetapkan sebagai cuti bersama, sebagian besar Satpas dan SIM Keliling juga tidak melayani pemohon.

Layanan biasanya kembali dibuka pada 27 hingga 31 Desember 2025, dengan jam operasional yang dapat menyesuaikan kebijakan masing-masing wilayah, lalu kembali normal setelah libur Tahun Baru.

Baca Juga :  Manfaatkan Booking Service, Wahana Honda Berikan Diskon 30%

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat di tanggal libur Nataru, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi.

SIM yang kedaluwarsa saat hari libur nasional masih dapat diperpanjang pada hari kerja berikutnya tanpa harus membuat SIM baru, selama pengurusan dilakukan dalam masa toleransi yang telah ditentukan.

Aturan masa perpanjang SIM ini juga sudah tertulis jelas dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM pasal 4 ayat 3.

Dalam pasal tersebut ditegaskan SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Mobil Pelayanan SIM Keliling

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang terdampak penutupan layanan selama libur panjang.

Terkait persyaratan, perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku atau baru saja habis, KTP asli yang sesuai dengan data SIM, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Selain itu, hasil tes psikologi juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Seluruh proses administrasi akan dilengkapi dengan pengambilan foto, sidik jari, serta pembayaran biaya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  MAGIC Battery, Baterai Mobil Listrik dari Wuling yang Siap Diproduksi Secara Lokal

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di masa Nataru, prosesnya tetap mengikuti tahapan normal.

Pemohon harus membawa KTP asli, memenuhi syarat usia minimal sesuai golongan SIM yang diajukan, serta melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Setelah pendaftaran, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik berkendara.

Untuk menghindari antrean panjang yang kerap terjadi usai libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dianjurkan memanfaatkan pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas sebelum datang ke Satpas.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar mengecek masa berlaku SIM jauh sebelum bepergian selama Nataru 2025.

Kelengkapan dokumen bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman di tengah padatnya arus lalu lintas akhir tahun.

Dengan persiapan yang matang, liburan Nataru pun bisa dijalani tanpa kendala administrasi di jalan.

Total
0
Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
Toyota Corolla Cross Hybrid Amerika

Komponen Kecil Ini Bikin Toyota Recall Puluhan Ribu Mobil Hybrid, Termasuk Corolla Cross

Next Article
Mercedes-Benz Bus Year End Rescue 2026

Mercedes-Benz Siagakan Rescue Bus Nataru, Sumatra Ikut Dijaga

Related Posts