Autonesian.com — Menjelang libur Natal 2025, skema ganjil genap (GAGE) Jakarta mengalami penyesuaian yang cukup melegakan bagi pengguna jalan.
Pada pekan ini, pembatasan lalu lintas tersebut hanya berlaku selama tiga hari, yakni mulai Senin 22 Desember hingga Rabu 24 Desember 2025.
Setelah itu, aturan ganjil genap resmi ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2025 seiring perayaan Hari Raya Natal.
Kebijakan ini disampaikan melalui unggahan resmi Dinas Perhubungan Provinsi Dishub DKI Jakarta, yang merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski durasinya lebih singkat, penerapan ganjil genap pada 22–24 Desember tetap berjalan normal dengan dua sesi waktu.
Pembatasan berlaku pada pagi hingga siang hari pukul 06.00–10.00 WIB, lalu dilanjutkan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Artinya, pengendara tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan saat melintasi ruas-ruas utama Ibu Kota.
Pengguna jalan juga diimbau tetap patuh terhadap aturan lalu lintas demi menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan bersama, khususnya di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal.
Pasalnya, pelanggaran ganjil genap masih akan ditindak tegas melalui tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama tiga hari tersebut, ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan utama Jakarta, mulai dari kawasan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, hingga Sisingamangaraja dan Panglima Polim.
Aturan ini juga mencakup koridor strategis lain seperti Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, D.I. Pandjaitan, Jenderal Ahmad Yani, Pramuka, Salemba Raya sisi barat, Kramat Raya, Stasiun Senen, hingga Gunung Sahari.
Dengan waktu penerapan yang lebih singkat menjelang libur panjang, masyarakat diharapkan bisa mengatur perjalanan dengan lebih cermat.
Bagi yang berencana bepergian di dalam kota Jakarta, memahami jadwal dan ruas ganjil genap menjadi kunci agar mobilitas tetap lancar tanpa risiko sanksi.
GIPHY App Key not set. Please check settings