Bukan Sanksi, Ini Alasan Pemasangan Hang Tag di Kendaraan Penunggak Pajak

hangtag pajak bapenda jawa barat
Hang tag atau Penanda Kendaraan Nunggak Pajak yang diberlakukan di Wilayah Jawa Barat. Foto : Bapenda/Autonesian

Autonesian.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan pemasangan hang tag atau label gantung pada kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa pemasangan hang tag tersebut sama sekali bukan bentuk sanksi atau tindakan represif kepada masyarakat.

“Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan dari penerapan aplikasi Panah Pasopati,” ujar Asep, mengutip laman Bapenda Jabar.

Ia pun menjelaskan bahwa kebijakan ini berbasis teknologi melalui aplikasi Panah Pasopati, yang memungkinkan petugas Bapenda mendeteksi kendaraan menunggak pajak dengan cara memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat pajak,” jelasnya.

Setelah kendaraan teridentifikasi, petugas akan memasang hang tag sebagai pengingat, yang ditempatkan secara sopan di bagian kendaraan seperti spion, stang, atau handle pintu tanpa mengganggu aktivitas pemiliknya.

Baca Juga :  Toyota Fortuner Club "ID42NER" Bersama Generali Jelajahi Keindahan Sulawesi

Ia menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan tetap menghormati kenyamanan dan hak masyarakat.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa aspek privasi menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan ini. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan nama pemilik kendaraan maupun nomor polisi.

“Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegas Asep.

Selain pendekatan persuasif melalui hang tag, Bapenda Jabar juga terus memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan.

Salah satu langkah terbarunya adalah peningkatan status beberapa Samsat pembantu agar dapat melayani pembayaran pajak lima tahunan, khususnya bagi masyarakat di wilayah selatan Jawa Barat yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh.

“Awal Januari 2026, ada empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat selatan yang statusnya naik sehingga bisa melayani pajak lima tahunan,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Toyota Berhasil Pertahankan Gelar Indonesia WOW Brand Award 2015

Keempat lokasi tersebut berada di Kabupaten Garut Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Cianjur Kecamatan Cibinong, serta dua Samsat pembantu di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur, menyesuaikan luas wilayah Kabupaten Bogor.

Dengan berbagai kemudahan layanan dan pendekatan yang lebih komunikatif, Asep berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag.

“Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” pungkasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat yang masih menunggak PKB agar segera melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari Samsat terdekat, outlet resmi, layanan daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.

“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak,” tutup Asep.

Total
0
Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
Kawasaki W175 Street Indonesia MY2026

Kawasaki W175 Terbaru Muncul, Klasik tapi Makin Canggih

Next Article
Mobil THS Toyota Posko Siaga Nataru 2025-2026

Toyota Mulai Siap Siaga Hadapi Liburan NATARU 2025-2026

Related Posts