Pertamina Kembali Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Pengisian BBM pertamina
Salah satu Operator SPBU Pertamina sedang mengisi BBM Pertamax di mobil konsumen. Foto : Autonesian/Tri
Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan, Force Car Mat Hadirkan Karpet Mobil Anti Geser

Autonesian.com – Setelah sempat naik harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan harga baru untuk produk Pertamax (92), Pertamax Turbo (Ron 98) dan Pertamina Dex (CN 53).

Pengumuman harga baru tersebut juga melalui PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina yang melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Sementara harga baru yang berlaku mulai tanggal 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, pada Selasa (3/1/2023) pagi.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800,” terang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Erick juga menjelaskan dengan penyesuaian harga baru tersebut dibutuhkan koordinasi dan proses waktu berbagai stakeholder, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Adira Finance Ukir Kenaikan Laba Bersih 44,3% di Kuartal Pertama 2022

Selain itu, langkah penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini juga pihaknya mengakui karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat.

Sementara harga BBM jenis gasoline (Bensin), Pertamax (RON 92) mengalami penurunan harga menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900.

Untuk Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800.

Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Dealer DFSK Tasikmalaya Berlayanan 3S Kini Resmi Beroperasi

Erick juga menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

Adapun harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Sementara Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability.

“Melalui Subholding Commercial & Trading Pertamina Patra Niaga, kami terus berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas diseluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif,” ungkap Nicke.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Related Posts