Autonesan.com – PT Pertamina (Persero) melalui kebijakan pemerintah yang diumumkan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya untuk BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Adapun kenaikan harga Pertalite yang sebelumnya diangka Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sementara harga untuk Solar Subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari yang sebelumnya di jual seharga Rp 5.150 per liter.
Tak hanya untuk BBM bersubsidi, BBM Non Subsidi juga ikut mengalami kenaikan harga dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. Seluruh harga kenaikan ini juga telah berlaku sejak pukul 14.30 wib pada 09 September 2022.
Penyesuain harga bahan bakar minyak (BBM) Umum tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Keputusan tersebut tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Presiden Jokowi secara langsung mengatakan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk meilindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
“Saya sebeutlnya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangaku dengan memberikan subsidi dari APBN tetapi anggaran subsidi dan kompnesasi tahun 2022 telah meingkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,24 triliun,” terang Jokowi dalam Konfresnsi Persnya di Istana Negara, Sabtu (03/09/2022)
Sementara sesuai dengan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diumumkan pada Konferensi Pers Presiden Joko Widodo dan Menteri Terkait Perihal Pengalihan Subsidi BBM tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus melakukan penghitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022.
Langkah kebijakan ini juga mengingat harga ICP atau harga patokan minyak mentah yang terus bergerak naik ataupun turun.
Sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, Pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat. Dalam hal ini, kenaikan subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp77,5 triliun ke Rp149,4 triliun, serta untuk listrik dari Rp56,5 triliun naik ke Rp59,6 triliun.
Kemudian, kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun dan kompensasi untuk listrik dari semula Rp0 menjadi Rp41 triliun.
“Sehingga, total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, dan listrik itu mencapai Rp502,4 triliun,” ungkap Menkeu pada keterangan resminya.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, angka Rp502,4 triliun ini dihitung berdasarkan dari rata-rata ICP yang bisa mencapai US$105/barel dengan kurs Rp14.700/US$, serta volume Pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kilo liter dan volume Solar bersubsidi yaitu 17,44 juta kilo liter.
Namun, jika harga ICP turun ke US$90/barel hingga Desember 2022 maka rata-rata satu tahun ICP Indonesia masih mencapai US$99/barel. Kalaupun harga ICP turun hingga di bawah US$90/barel maka keseluruhan tahun rata-rata ICP Indonesia masih di US$97/barel.
Dengan perhitungan ini, angka kenaikan subsidi dari Rp502 triliun masih akan tetap naik. Menjadi Rp653 triliun jika harga ICP adalah rata-rata US$99/barel. Sedangkan jika harga ICP di US$85/barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp640 triliun.
“Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP. Perkembangan dari ICP ini harus dan akan terus kita monitor karena memang suasana geopolitik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia masih akan sangat dinamis,” pungkas Menkeu.
GIPHY App Key not set. Please check settings