Garda Oto Mulai Terima Asuransi Kendaraan Listrik, Namun dengan Catatan

Lexus UX 300e
Lexus UX 300e. Foto : Autonesian/Ist
Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan, Force Car Mat Hadirkan Karpet Mobil Anti Geser

Autonesian.com – Perusahan Asuransi Astra melalui produk andalannya, Garda Oto mengumumkan telah memulai menerima para pelanggan yang memiliki kendaraan listrik.

Saat ini, kendaraan meski terhitung masih baru di Indonesia dengan populasi kecil di pasar otomotif Tanah Air. pihaknya mengakui Asuransi Astra telah siap melayani para pengguna kendaraan listrik khususnya mobil listrik yang ingin melindungi kendaraannya dengan asuransi.

Hal tersebut turut dijelaskan oleh Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo mengatakan perusahaan yang ditangani sudah siap melayani asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia.

“Untuk kendaraan listrik, meski memang masih baru di industri otomotif Indonesia. Kita sudah siap melayani pemilik kendaraan tersebut,” ungkapnya di sela-sela diskusi bersama rekan-rekan media dari Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) di Biz Center, BSD, Tangerang beberapa lalu.
Dia juga menambahkan, untuk asuransi mobil listrik memang sudah ada. Namun saat ini masih banyak dari deretan mobil-mobil tipe mewah seperti brand BMW dan Lexus.
Pihaknya juga menjelaskan, meski sudah ada namun asuransi mobil listrik mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan mobil konvesional. Hal ini dikarenakan Garda Oto belum memberikan perluasan jaminan asuransi.
“Sebenarnya secara regulasi aturan khusus mobil listrik belum ada aturan yang spesifik. Tapi Garda Oto bisa meng-cover mobil listrik tapi tanpa perluasan banjir,” terangnya.
Hal tersebut juga berdasarkan dari spesifikasi mobil listrik berbeda dengan konvensional, membuat pihak Garda Oto belum bisa menerima perluasan tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia saat ini terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air. Hal ini juga berbagai regulasi juga dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satunya diterbitkannya peraturan untuk mempercepat kendaraan listrik, yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Mobil Listrik, KIA Niro EV Segera Meluncur

Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Related Posts