Jika Lakukan Hal Ini, Klaim Asuransi Kendaraan Bisa-Bisa Ditolak

ilustrasi asuransi kendaraan garda oto
Ilustrasi Asuransi Kendaraan. Foto : Ist
Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan, Force Car Mat Hadirkan Karpet Mobil Anti Geser

Autonesian.com – Asuransi kendaraan memang menjadi pilihan utama dalam membantu meringankan beban, salah satunya saat pengendara mengalami kecelakaan.

Namun nyatanya masih banyak orang yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi, sehingga masih banyak masyarakat awam yang merasa tidak terima ketika klaimnya ditolak karena sudah melanggar peraturan pada polis ataupun perundang-undangan.

Seperti contoh masih sering kita dengar penggunaan istilah perlindungan asuransi “All Risk” dan banyak masyarakat beranggapan bahwa jenis perlindungan ini sudah menjamin “segala risiko”.

Padahal sebenarnya penggunaan istilah “All risk” adalah salah, dimana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive dan perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.

Baca Juga :  One Stop Solution, Cara Baru Astra Financial Berikan Layanan Keuangan di GIIAS 2024

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti “hanya (jika) kehilangan total”, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Namun perlu diingat kembali, sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Salah satunya tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan dan berkendara di bahu jalan, serta memotong marka jalan.

Baca Juga :  Asuransi Astra Raih Digital Marketing dan Social Media Award 2019

Dimana hal-hal bersangkutan seluruh pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.

L. Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra – Garda Oto mengatakan “Garda Oto sendiri ingin selalu memberikan peace of mind dimanapun pelanggan kami berada, oleh karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM.”

Iwan juga menambahkan, “Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, dan diingatkan untuk tetap berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan”.

Total
0
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

One Comment

Related Posts