Mau Perpanjang atau Pembuatan SIM Baru? Siap-siap Harus Ikut Tes Psikologi

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto : Polri

autonesian.com – Dalam meningkatkan keselamatan kemanusiaan dalam berkendara di jalan raya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali secara resmi mengumumkan akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kebijakan terbaru ini, dijadwalkan akan berlaku pada 25 Juni 2018 bagi pemohon atau pengajuan seluruh golongan, peningkatan golongan dan Perpanjangan SIM. Sementara untuk permulaan, persyaratan ini akan mulai diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya, serentak di wilayah hukumnya yang Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Menurut Kompol Fahri Siregar, Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya mengatakan,”Penerapan tes psikologi saat ini telah diberlakukan bagi penerbit SIM untuk kendaraan umum saja sedangkan untuk golongan Surat Izin Mengemudi lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan, dan perawakan.”

Dan penerapan tes psikologi untuk penerbitan surat izin mengemudi ini juga telah diatur sesuai pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.

Sementara untuk Tes ini juga direncananya akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan juga pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya. Dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia juga turut mendukung upaya Ditlantas Polda Metro jaya untuk menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan penerbitan Surat Izin Mengemudi.

“Dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi,” tegas Fahri.

Exit mobile version