BBM Diperketat! Aturan 50 Liter per Hari Resmi Diberlakukan

BBM Pengisian bensin pertamina
BBM kini tak bisa lagi diisi bebas, pemerintah resmi batasi maksimal 50 liter per hari lewat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 demi menjaga subsidi tetap tepat sasaran. Foto : Tri/Autonesian

Autonesian.com – Pemerintah resmi menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena untuk pertama kalinya aturan pembelian BBM diatur lebih ketat dengan dasar hukum yang jelas dan terukur.

Aturan tersebut bukan sekadar kebijakan lisan, Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran BBM subsidi, yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif 1 April 2026.

Dalam kebijakan tersebut, kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi mengisi BBM jenis Pertalite maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, hingga pemadam kebakaran.

Sementara untuk solar subsidi, aturan dibuat lebih rinci, dimana kendaraan roda empat tetap dibatasi 50 liter per hari, namun angkutan umum bisa mencapai 80 liter, dan kendaraan besar roda enam ke atas hingga 200 liter per hari.

Baca Juga :  BMW Group Indonesia Boyong 28 Model di GIIAS 2017

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa batas tersebut masih tergolong aman bagi masyarakat dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/03/2026).

“Dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujarnya, menekankan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat sekaligus menjaga konsumsi tetap terkendali.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengendalikan subsidi energi yang terus membengkak.

Selain itu, melalui aturan tersebut, badan usaha penugasan seperti Pertamina juga diwajibkan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan dan pelaporan distribusi secara berkala untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberi peringatan keras bahwa jika pembelian BBM melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihannya akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU), yang artinya masyarakat harus membayar dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  DFSK Gelontorkan Promo Kredit Tanpa Bunga Cicilan Ringan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menilai kebijakan ini sebagai langkah realistis di tengah tekanan global terhadap harga energi.

“Pengisian 50 liter per hari sudah cukup untuk satu tangki penuh kendaraan,” katanya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam konsumsi BBM.

Dengan terbitnya Keputusan Kepala BPH Migas ini, pembatasan BBM kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan aturan resmi yang mengikat.

Di tengah isu harga BBM yang sensitif, pemerintah memilih jalur pengendalian konsumsi—bukan kenaikan harga—sebagai solusi menjaga stabilitas energi nasional.

Total
0
Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
SUV Chery Tiggo Cross CSH indonesia

Chery Tiggo Cross, SUV Kompak Fleksibel: Pilihan Bensin atau CSH Hybrid Sesuai Gaya Hidup Indonesia

Related Posts