Tarif Tol Naik Awal 2026, Sedyatmo dan Solo-Ngawi Resmi Berlaku Mulai Januari

Ruas jalan Tol Sedyatmo
Ruas jalan Tol Sedyatmo. Foto : Jasamarga/Autonesian

Autonesian.com — Memasuki awal tahun 2026, pengguna jalan tol kembali dihadapkan pada penyesuaian tarif yang berlaku di Jakarta dan Solo.

Pemerintah secara resmi memberlakukan tarif terbaru untuk dua ruas tol strategis, yakni Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Sedyatmo dan Tol Solo–Ngawi, yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi berkala guna menjaga kualitas layanan, keselamatan, serta keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol nasional.

Untuk ruas Tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan keputusan terbaru Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.

Menariknya, tarif untuk kendaraan Golongan I tetap dipertahankan di angka Rp8.500, sementara penyesuaian terjadi pada golongan kendaraan di atasnya.

Sementara untuk Kendaraan Golongan II, III, IV dan V mengalami kenaikan, berikut detail tarif tol yang berlaku di Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo :

– Golongan I: Rp8.500 (tidak mengalami kenaikan)
– Golongan II: Rp11.500
– Golongan III: Rp11.500
– Golongan IV: Rp12.500
– Golongan V: Rp12.500

Baca Juga :  GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan 7 Merek Baru di Usia Satu Dekade

Penyesuaian ini dinilai masih relatif moderat mengingat peran vital ruas tol tersebut dalam mendukung mobilitas bandara yang beroperasi hampir tanpa henti setiap harinya.

Sementara itu, dampak penyesuaian tarif lebih terasa di ruas Tol Solo–Ngawi yang menghubungkan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dengan sistem transaksi tertutup, tarif baru untuk kendaraan Golongan I kini berada di angka Rp163.500 dan berikut detailnya :

– Golongan I: Rp163.500
– Golongan II: Rp245.500
– Golongan III: Rp245.500
– Golongan IV: Rp327.000
– Golongan V: Rp327.000

Pemberlakuan tarif baru ini juga berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif di ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi.

“Penyesuaian tarif tol ini bersifat non-reguler didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha, bukan didasarkan pada inflasi tahunan,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), Mery Natacha Panjaitan, Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga :  Cat Lokal Rasa Global, Penta Prima Tancap Gas di 2026 Lewat Produk Baru

Selain itu juga kenaikan ini merupakan hasil evaluasi kelayakan usaha dan layanan, serta disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan pemeliharaan jalan tol yang membentang cukup panjang tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol bukan semata-mata soal kenaikan harga, melainkan bagian dari upaya menjaga standar layanan agar tetap optimal.

Mulai dari kondisi jalan, fasilitas pendukung, hingga aspek keselamatan pengguna menjadi faktor utama dalam kebijakan ini.

Di sisi lain, penyesuaian tarif juga diharapkan dapat menjaga iklim investasi sektor infrastruktur agar pembangunan dan pengembangan jaringan tol di berbagai wilayah tetap berkelanjutan.

Bagi pengguna jalan, khususnya yang rutin melintasi Tol Sedyatmo maupun Solo–Ngawi, penting untuk menyesuaikan perencanaan perjalanan sejak dini.

Memastikan saldo uang elektronik mencukupi dan memahami tarif terbaru akan membantu perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol.

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, awal 2026 pun menjadi momentum adaptasi baru bagi mobilitas darat di Indonesia.

Total
0
Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Previous Article
VW ID Buzz Kuning Indonesia

ID. Buzz Antar Volkswagen Tutup 2025 dengan Penuh Manis

Next Article
Bosch e-bike system

Sepeda Listrik Curian Bisa Terdeteksi, Teknologi Bosch Ini Bikin Waswas

Related Posts