Siap-siap Sistem Ganjil Genap Pekan Depan Berlaku di 13 Titik

plang ganjil genap medan merdeka selatan

Sistem Ganjil Genap (Gage). Foto : Google Street

Autonesian.com – Kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap (GAGE) di wilayah Jakarta kembali diperluas, kini menjadi 13 titik atau ruas jalan dan akan diterapkan pada Senin (25/10/2021), pekan depan.

Sebelumnya, sistem ganjil genap kendaraan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hanya diberlakukan tiga titik kawasan. Dengan demikian akan ada 10 ruas jalan baru yang menerapkan kebijakan ini dan menjadi 13 titik.

“Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Untuk 13 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem Gage di wilayah Jakarta tersebut, diantaranya Jl. Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Rasuna Said, Jl. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamaraja, Jl. MT. Haryono, Jl. Gatot Subroto, Jl. S. Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. DI. Panjaitan dan Jl. Ahmad Yani.

Sambodo juga turut menyampaikan, sistem Ganjil Genap tersebut berlaku pada pagi hari sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan Sore hari sejak pukul 16.00-21.00 WIB. Selanjutnya kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

“Kemudian hari Sabtu, Minggu serta hari libur Nasional untuk sistem ganjil genap tidak berlaku dan 13 ruas jalan ini berlaku mulai pekan depan, Senin 25 Oktober 2021,” tegas Sambodo.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tidak semua kendaraan terkena sistem peraturan ganjil-genap yang berlaku di Wilayah Jakarta.

Namun demikian kendaraan yang bebas ganjil genap harus memiliki tanda khusus bagi kendaraan yang membawa penyandang disabilitas. Kemudian, kendaraan darurat seperti Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri, Kendaraan mobilisasi pasien atau pasien Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, kendaraan barang angkut logistik, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik atau mobil listrik dan sepedamotor.

“Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil-genap,” terang Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Exit mobile version