Pemkot Bandung Kembali Tutup Sejumlah Jalan Protokol

jalan protokol merdeka bandung

Jalan Merdeka, salah satu jalan protokol yang resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Bandung. Foto : Tri

Autonesian.com – Pemerintah Kota Bandung kembali mengambil kebijakan menutup sejumlah ruas jalan protokol dan resmi berlaku sejak Rabu (24/6/2020) malam hari.

Pasalnya kebijakan penutupan tersebut juga pasca dilakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyembabkan terjadinya masyarakat masih berukerumanan di beberapa titik pusat kota Bandung dan beresiko terjadinya penyebaran virus corona atau covid-19.

Seperti dilansir melalui Detik.com, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan,”Pemerintah melihat ada uforia di masyarakat padahal kita saat ini masih dalam pelaksanaan PSBB. Tapi masyakarat, melihat seolah-olah ini sudah normal,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami tutup sejumlah ruas jalan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa kita masih di zona kuning. Pandemi COVID-19 belum selesai, butuh kehati-hatian dan kewaspadaan untuk berprilaku hidup bersih dan sehat juga melakukan protokol kesehatan. Jangan berkegiatan, seolah-olah situasi sudah normal,” tambah Yana.

Sementara ruas jalan protokol kota Bandung yang resmi ditutup, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Braga,  Jalan Merdeka dan Jalan Ir H. Juanda/Dago dan berlaku pada pukul 21.00 Wib hingga 06.00 wib.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo seperti dilansir AyoBandung, mengatakan penutupan jalan tersebut dilakukan karena ada penambahan kasus virus corona khususnya di Kota Bandung.

“Betul, akan ditutup mulai malam ini di salah satu ring 1. Baru dibahas kalau untuk ruas jalan lain. Ada beberapa yang ditutup karena tingkat penyebaran Covid 19 bertambah. Jadi penutupan ini sebagai warning ke masyarakat,” ujar Bayu.

Pada kesempatan ini juga, pihak Pemerintah Kota Bandung turut menghimbau untuk masyarakat tidak berukumunan serta menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Selain itu tempat makan boleh melayani makan ditempat maupun pusat perbelanjaan dengan membatasi pengunjung sebanyak 30 persen.

Exit mobile version