Autonesian.com – Dalam untuk mewujudkan yang namanya zero accident, banyak cara dapat dilakukan. Salah satunya menaati aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara sebagai bagian dari hukum yang berlaku.
Pada penerapan keselamatan berkendara dan road safety ini, perlu adanya gerakan moral agar tak jadi korban sia-sia di jalan raya. Hal tersebut juga, membuat Korlantas Polri menggelar kegiatan Retrospeksi Road Safety di Stadion Patriot Chandra, Kota Bekasi, Minggu (08/12/2019).
Kegiatan ini juga salah satu upaya Korlantas Polri dalam menghimpun dan merangkul para korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini diwujudkan dalam sebuah kegiatan acara yang memberikan semangat bagi para korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, melalui kegiatan ini juga turut untuk membangkitkan kesadaran bagi para pengguna jalan untuk selalu tertib pada peraturan untuk menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pada acara Retrospeksi Road Safety untuk menekankan zero accident juga menampilkan testimoni dari beberapa korban kecelakaan, baik dalam bentuk audio visual (Video Thriller), atau testimoni yang disampaikan diatas panggung. Testimoni ini menggambarkan sebuah peristiwa kecelakaan, mulai dari pra kecelakaan hingga pasca kecelakaan lalu lintas.
“Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh,” ujar Dir kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL.
Menurutnya, cara mengaturnya diperlukan model yang diatur dalam road safety managemet yang mampu mencakup: manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen kontijensi. Proses mengatur lalu lintas di atur dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care.
Oleh sebab itu berkendara dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran-pelanggaran juga akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya.
Melihat masih banyaknya korban kecelakaan perlu diingatkan para pihak/ stakeholders road safety dan korban kecelakaan lalulintas untuk peduli dalam meningkatkan kualitas keselamatan. Serta menurunkan tingkat fatalitas korban laka serta upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Selain itu pada kesempatan yang sama, Chrysnanda DL juga turut menegaskan,”Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu dipahami dan kita atur sendiri.”