autonesian.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara resmi memperpanjang aturan plat nomor ganjil genap yang berlaku disejumlah ruas jalan wilayah di DKI Jakarta. Pasalnya pemberlakuan sistem yang awalnya direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2018 ini mendapatkan usulan dari beberapa pihak untuk sistem tersebut kembali diteruskan.
Namun dengan kembali perberlakuan sistem ganjil tersebut juga, Pemprov DKI mengatakan tidak ada perubahan pada rute ganjil genap dan kepastian ini juga telah diatur melalui peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
“Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya Selasa (01/01/2019).
Anies juga memastikan bahwa peraturan tersebut hanya kebijakan sementara dan juga ingin warga lebih banyak beralih dengan menggunakan layanan transportasi umum sebelum aturan ganjil genap dicabut.
“Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan,” ucap Anies.
Sementara untuk Pergub baru ganjil genap tersebut telah berlaku mulai hari Rabu (02/01/2019) dan ruas jalan yang masih diberlakukan secara normal, yaitu pukul 06.00 – 10.00 wib dan 16.00 – 20.00 wi serta tidak berlakukan pada hari libur untuk Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Selain itu juga Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Dan untuk tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat khususnya para pengemudi roda empat, Anies juga telah memerintahkan jajarannya untuk memasang sejumlah rambu permanen demi mensosialisasikan ganjil genap.
GIPHY App Key not set. Please check settings