Nissan Indonesia Kembali Kena Gugatan Konsumen ke Pengadilan

Nissan Indonesia

Logo Nissan. Foto : Yibada

autonesian.com – Pernah mengalami digugat oleh pihak konsumennya di tahun 2012 lalu dengan masalah Nissan March boros, Nissan Indonesia kini kembali kena gugatan oleh Dr. David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala (Para Penggugat), selaku pemilik Nissan Elgrand.

Dalam gugatan dari ketiga konsumen pemilik MPV premium ini menggap selaku Agen Pemegang Merek (APM) Nissan di Indonesia, yakni PT Nissan Motor Indonesia (NMI) melanggar kewajiban dalam kelengkapan ban cadangan pada Nissan Elgrand.

Dan gugatan tersebut yang telah terdaftar pada Rabu (6/6/18), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah Para Penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T milik Para Penggugat tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

“PT Nissan Motor Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan,” ujar David yang memiliki profesi pekerjaan sebagai pengacara melalui keterangan resminya.

David juga menambahkan,”Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan telah mewajibkan kepada pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Bahwa komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan.”

Selain menggugat Nissan Indonesia, ketiga konsumen ini juga turut meminta pertanggung jawaban kepada Menteri Perhubungan karena dinilai harus turut bertanggung jawab karena merupakan pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Sertipikat Uji Tipe (Strut) terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

“Kementerian Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan yang Para Penggugat beli yang seharusnya tidak lulus Uji Tipe karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat cadangan,” ujar David.

Dan para Tergugat juga dianggap telah menyebabkan Para Penggugat berpotensi mengalami kerugian (potential loss) karena apabila Para Penggugat mengemudikan Kendaraan tersebut di Jalan Para Penggugat dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (3) jis. Pasal 278 UU Lalu Lintas.

Sedangkan dalam petitumnya para penggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:

1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.

3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.

Exit mobile version