autonesian.com – Diluar wajib memperhatikan kondisi kelayakan kendaraan baik itu sepeda motor atau mobil, pemilik kendaraan juga harus memperhatikan urusan membayar pajak kendaraan bermotor yang meliputi dua komponen yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ini merupakan suatu peraturan lalu lintas yang wajib di taati oleh semua pengguna kendaraan.
Meskipun masih sebagian banyak orang yang kurang memperhatikan masalah urusan pajak kendaraan. Di mana pemerintah sebenarnya hanya membenani kita melalui urusan pajak saja. Membayar pajak dengan tepat, juga turut membantu pemerintah melancarkan pembangunan infrastruktur jalan serta infrastruktur umum lainnya dan dapat diartikan sebagai saling keterkaitan kita pada pemerintah.
Sebelumnya Divisi Humas Mabes Polri telah memberikan informasi penting mengenai hal keterlambatan pembayaran bagi semua pengendara yang memiliki kendaraan bermotor pribadi, melalui akun facebooknya. Dalam tema sosialisasi yang di adakan tersebut ada cara cepat untuk menghitung jumlah denda terhutang yang harus di bayarkan, di saat anda telat bayar pajak kendaraan bermotor. Ternyata perhitungan tersebut akan di sesuaikan menurut lama tidaknya waktu “telat” pembayaran.
Bagi kalian yang membayar pajak tepat waktu pastinya tidak akan mendapatkan sanksi berupa denda, hanya membayar wajib pajak kendaraan kalian. Sedangkan bagi yang telat atau melebihi tanggal ditentukan sejak 1 hari dari tanggal berakhir atau tanggal kadaluarsa bayar pajaknya, dipastikan anda akan membayar pajak dengan denda sebesar 2% dari biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini juga senada diungkapkan oleh Intan selaku petugas informasi dari SAMSAT Kota Bekasi kepada autonesian.com.
“Bagi pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang telat membayar pajak melebihi satu hari akan dikenakan 2% dari PKB dan SWDKLLJ, yang setara dengan keterlambatan satu bulan dan apabila pemilik kendaraan melebihi dari satu bulan, denda akan bertambah 2% dan dikalikan sesuai bulan yang telah diabaikan, juga denda maksimal mencapai 48% bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun,” ujar Intan, Kamis (02/06/16).
Dan kalau pemilik kendaraan yang akan membayar pajak melalui orang lain, selain harus bawa dokumentasi asli serta fotokopi nya, sekarang harus menyertai surat kuasa dari pemilik kendaraan tersebut. Peraturan dengan membawa surat kuasa yang telah ditanda tangani diatas meterai ini sudah berlaku sejak beberapa lalu dan saat ini masyarakat juga belum banyak mengetahuinya, tutup intan.
Baca Juga :